Minggu, 21 September 2025

Kontroversi ACT

Beda dengan Ahyudin, 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Donasi ACT Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal mengatakan, pihaknya menilai ada beberapa poin yang harus dikritisi dalam dakwaan jaksa.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610, yang juga eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). 

Namun, uang donasi BCIF tersebut tidak langsung diterima oleh ahli waris, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut

Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD 144.500 dari Boeing.

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.

"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan