Gangguan Ginjal
Anggota Komisi III DPR Apresiasi Polri Jerat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut: Proses Secara Hukum
Habiburokhman mengapresiasi Polri yang bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan hampir 200 anak.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," tukasnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).