Rabu, 27 Agustus 2025

Rancangan KUHP

Pemerintah Usulkan Ubah Sejumlah Susbstansi dalam RKUHP

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu:

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP.

"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Eddy lalu memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu:

- reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.

- penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan

- mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

- Perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan

- Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD

- Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat

- Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016

Pemerintah, dikatakan Eddy, telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.

Baca juga: Pemerintah Usul Istilah Makar di RKUHP Diubah, Dibuat Jadi Lebih Ketat

"Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item," tandas Eddy.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa rapat bersama pemerintah yakni untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mudah-mudahan yang ini bisa kita coba jelaskan lagi kepada publik sehingga publik itu teryakinkan," kata Arteria kepada wartawan, Kamis (24/11/20222).

Legislator PDIP itu lalu menegaskan keseriusan Komisi III membahas RKUHP.

"Kami juga sudah mencoba untuk mendengar dengan khidmat, semua jerit tangis dan keluhan masyarakat," ujar Arteria.

Komisi III, dikatakan Arteria, telah mencoba mencermati segala masukan berbagai pihak terkait RKUHP.

Berbagai masukan itu kemudian dibuktikan lewat banyaknya perubahan dalam pasal-pasal krusial di draf RKUHP. Namun, Arteria mengingatkan agar pembahasan RKUHP dilakukan secara hati-hati.

"Karena UU ini adalah UU yang akan dipakai oleh orang. Mulai dari mau buat anak, anaknya lahir, balita, remaja, dewasa, kawin dia, punya anak lagi, jadi bapak ibu, kakek nenek sampai meninggal dunia, itu diatur di KUHP," tandas Arteria.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang semulanya dijadwalkan pada 21-22 November 2022.

"Rapat pembahasan RKUHP dengan DPR besok dijadwalkan ulang (rescheduled)," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Albert mengatakan pembahasan ini ditunda lantaran Kemenkumham bersama perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP bakal melaporkan hasil sosialisasi hingga dialog publik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena hasil sosialisasi dan dialog publik RKUHP, serta penyempurnaannya (penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, dan reposisi dari draf RKUHP) perlu untuk dilaporkan dahulu ke Presiden Jokowi oleh Menkumham, Wamenkumham, dan perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP," ujar dia.

Albert menuturkan setelah menghadap ke Jokowi, pembahasan RKUHP kemungkinan akan digelar pada 23 November 2022.

"Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 nanti," ungkapnya.

Sementara, Anggota Komisi III Fraksi DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas) berharap ditundanya pembahasan RKUHP afar pihaknya kembali mengkaji berbagai masukan masyarakat.

"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," ungkap Tobas, Minggu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan