Polisi Tembak Polisi
Jaksa Putar Rekaman CCTV Komplek Polri saat Senpi Ferdy Sambo Jatuh di Rumah Dinas Duren Tiga
Rangkaian rekaman CCTV yang diputar oleh jaksa salah satunya soal peristiwa tanggal 8 Juli 2022 sebelum Yoshua tewas ditembak.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman video CCTV di Komplek Polri atau sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Selasa (29/11/2022).
Rangkaian rekaman CCTV yang diputar oleh jaksa itu yakni salah satunya soal peristiwa tanggal 8 Juli 2022 sebelum Yoshua tewas ditembak yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di Depan Ruang Sidang, Begini Respon Pengunjung
Dalam video itu, terlihat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Setelah itu, mobil tersebut berhenti di persimpangan jalan tepat di depan rumah dinasnya dan disusul dengan turunnya Ferdy Sambo.
Terlihat pula ada sosok ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer yang berada di tepi jalan.
Jika merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat turun dari mobil Ferdy Sambo membawa senjata api dan senjata tersebut sempat jatuh.
Hanya saja, dalam rekaman CCTV yang diputar, peristiwa itu tidak terlihat dengan jelas karena tertutup mobil Ferdy Sambo.
Dari rekaman itu, Adzan Romer terlihat berlari ke arah mobil hitam yang dimaksud.
Kemudian dari balik mobil, Sambo terlihat bergegas menuju rumah dinasnya dengan terlihat tangan kanannya merogoh kantong seperti memasukkan barang.
Tak lama, Adzan Romer ikut berlari masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo dan disusul oleh Diryanto alias Kodir yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Baca juga: Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Temuan Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Pihak Keluarga
Kuasa Hukum Minta Jaksa Tampilkan CCTV
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta adanya bukti yang pasti soal peristiwa senjata api (senpi) jenis HS-19 yang jatuh dari tangan kliennya saat tiba di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum insiden penembakan.
Arman meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menayangkan tayangan kamera CCTV dari penyidik untuk mengetahui secara detail peristiwa itu.
Sebab, sejauh ini kubu dari Ferdy Sambo membantah keterangan mantan ajudannya yakni Adzan Romer yang menyebut melihat adanya senpi berjenis HS-19 itu jatuh dari tangan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Romer melihat dari jauh berapa meter, yang kami harapkan sebenarnya CCTV pada saat penyidikan itu diperlihatkan hari ini oleh Jaksa, sehingga bisa jelas senjata yang mana yang jatuh, jenis apa yang dilihat oleh Romer," kata Arman saat ditemui usai persidangan, Selasa (22/11/2022).
Terlebih kata dia, Romer dalam persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang lebih detail perihal senjata api HS-19 tersebut.
Jika hanya omongan dan pengakuan, maka kata Arman pernyataan dari Romer tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena menurut kami tadi saja dia tidak bisa memastikan apa itu senjata itu, dia cuma menjawab itu senjata HS, kalau orang bisa hanya melihat begitu itu senjata HS kan nggak bisa begitu," ucapnya.
Baca juga: Perintahkan Empat Anak Musnahkan CCTV, Ferdy Sambo: Kalau Sampai Bocor Kalian Pelakunya!
Ditunjukkannya tayangan CCTV itu juga untuk membandingkan keterangan Ferdy Sambo di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di mana dalam BAP, Ferdy Sambo mengaku kalau senpi yang jatuh itu berjenis Combat Wilson.
"Makanya kita minta dalam persidangan tadi tolong dihadirkan atau diperlihatkan lah CCTV itu, ada dua yang harus dibuktikan apakah benar senjata yang jatuh itu HS, atau senjata Wilson Combat seperti yang diterangkan klien kami dalam BAP," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.