Polisi Tembak Polisi
Rekening atas Nama Bripka RR Disebut Digunakan untuk Biaya Main Game Anak Ferdy Sambo
Bripka RR menyebut Ferdy Sambo sempat mendaftarkan rekening atas nama dirinya untuk keperluan anak mantan Kadiv Propam itu bermain game.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara, terkait dua rekening yang masing-masing di BNI dan BCA, Bripka RR menjelaskan digunakan untuk keperluan operasional di rumah Magelang dengan total nominal Rp 600 juta.
Adapun rinciannya adalah Rp 400 juta untuk keperluan operasional sedangkan Rp 200 juta yang disebut berasal dari rekening Brigadir J.
Seluruh uang tersebut, kata Bripka RR, masuk ke rekening BNI atas nama dirinya.
"Tapi kan di (rekening) BNI Saudara sudah diberikan uang Rp 600 juta kemarin," kata Wahyu.
"Rp 400 juta (untuk keperluan operasional di rumah Magelang) Yang Mulia. Terus ditambah dengan pemindahan (uang dari rekening Brigadir J -red) itu menjadi Rp 600 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Wahyu pun menanyakan jumlah uang yang berada di rekening BCA atas nama Bripka RR.
Baca juga: Ferdy Sambo Diminta Bersikap Jantan, Bharada E Dinilai Bersikap Kesatria
Namun, Bripka RR mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya tetapi disebut lebih dari Rp 100 juta.
"Yang di (rekening) BCA, ada berapa?" tanya Wahyu.
"Saya tidak hafal, Yang Mulia," jawab Bripka RR.
"Lebih dari Rp 100 juta?" tanya Wahyu lagi.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini adalah Kuat Maruf bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Bripka RR.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ujarnya.
Baca juga: Kubu Bharada E Bakal Dalami Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terkait Sarung Tangan Ferdy Sambo
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober lalu.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi