Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Ngaku Diminta Dampingi Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Lalu Menembak jika Yosua Melawan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengaku diminta dampingi Sambo memanggil Brigadir J.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
Ricky menolak perintah tersebut dengan alasan tidak kuat mentalnya.
Setelah itu Sambo terdiam dalam keadaan menangis.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Bharada E.
Ricky kemudian turun dan mencari keberadaan Bharada E.
Di tengah-tengah pencariannya, Ricky Rizal bertanya-tanya dalam hati soal pelecehan tersebut.
Ricky mengaku antara percaya dan tidak percaya dengan kejadian tersebut.
Saat itu Ricky juga mengaku takut terlebih ia adalah ajudan paling senior.
Ia bahkan juga bertanggung jawab menjaga anak dan keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Pada 8 Juli 2022 lalu, Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sambo mengklaim Brigadir J telah melecehkan istrinya di Magelang.
Ferdy Sambo lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas TV)