Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sambil Mata Berkaca-kaca, Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Kombes Susanto marah ke Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menghancurkan kariernya sebagai polisi.

YouTube Kompas TV
Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun saksi-saksi yang hadir yaitu terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Setidaknya ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini yaitu:

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam

3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri

4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice

5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit

6. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri

7. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda

8. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri

9. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri

Sementara dalam kasus pembunuhan BrigadirJ telah ditetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan