Polisi Tembak Polisi
Sambil Mata Berkaca-kaca, Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
Kombes Susanto marah ke Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menghancurkan kariernya sebagai polisi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Di sisi lain, terdakwa obstruction of justice juga telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Ketujuh terdakwa itu didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi