Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tolak Mengaku Tembak Yoshua, Hakim ke Sambo: Ada 7 Luka Tembak Masuk, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?

Terdakwa Ferdy Sambo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu (7/12/2022) terkait tembakan ke Nofriansyah Yoshua

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu (7/12/2022) terkait tembakan ke Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Pertanyaan itu datang bertubi baik dari jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, hingga kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.

Kendati demikian, Ferdy Sambo tetap kekeuh kalau dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua.

Hal itu diutarakan saat di penghujung sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo soal hasil poligraf atau alat test kebohongan yang menyatakan kalau Sambo berbohong soal keterlibatannya di penembakan Yoshua.

"Saudara bilang gak mau di framming hasil poligraf, saya mau tanya terkahir. Berapa kali Richard tembak?" tanya Hakim dalam persidangan.

"Setelah kejadian baru saya tau (Eliezer nembak) lima kali," kata Sambo.

"Saudara ikut nembak?" tanya lagi hakim.

"Saya udah (bicara) diawal, tidak ikut nembak," jawab Sambo menegaskan. 

Dari jawaban itu, majelis hakim lantas menyinggung soal hasil autopsi tubuh Yoshua.

Baca juga: Momen Bharada E Geleng-geleng dan Menatap Tajam dengar Pengakuan Ferdy Sambo: Hajar Chad, Kamu Hajar

Di mana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu. 

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya gak tahu," jawab Ferdy Sambo

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Yoshua. Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Saya gak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo ketahuan berbohong saat dilakukan uji kebohongan.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ferdy Sambo saat saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.

Eks Kadiv Propam ini pun mengamini pertanyaan JPU. Kemudian Penuntut Umum mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo pun menjawab “tidak.”

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Istrinya Curhat Diperkosa: Pukulan Berat Terhadap Saya, Seorang Pejabat Polri

Kemudian Jaksa menanakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.

“Sudahkan hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa.

“Sudah,” jawab Sambo.

“Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa kembali.

“Tidak jujur,” jawab Sambo.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pun menyudahi pertanyaan terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Namun, Sambo memberi penjelasan lebih lanjut dan meminta waktu untuk menjelaskan kepda majelis hakim.

Menurutnya, hasil dari uji poligraf ini tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Majelis Hakim pun menjawab pernyataan tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Ferdy Sambo Geram dengan Pengakuan Bharada E Soal Sosok Wanita Menangis di Rumah Bangka: Dia Ngarang

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan