Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengapa Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke KY? Sebut soal Tendensius hingga Respons PN Jaksel

Apa saja yang dilanggar Wahyu Iman Santoso sehingga sang ketua majelis hakim ini dilaporkan terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial?

Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Hakim Ketua Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso. Apa saja yang dilanggar Wahyu Iman Santoso sehingga sang ketua majelis hakim ini dilaporkan terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial? 

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.

KY verifikasi pelaporan Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan dari kubu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Miko menyatakan, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Kendati demikian, Komisi Yudisial kata Miko bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan itu.

Sebab menurutnya, keputusan untuk menilai majelis hakim melanggar etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.

Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujar Miko.

Respons Humas PN Jaksel

Terkait pelaporan terdakwa Kuat Maruf, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).

Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.

Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan