Polisi Tembak Polisi
Mengapa Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke KY? Sebut soal Tendensius hingga Respons PN Jaksel
Apa saja yang dilanggar Wahyu Iman Santoso sehingga sang ketua majelis hakim ini dilaporkan terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial?
Editor:
Dewi Agustina
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.
KY verifikasi pelaporan Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan dari kubu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Miko menyatakan, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, Komisi Yudisial kata Miko bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan itu.
Sebab menurutnya, keputusan untuk menilai majelis hakim melanggar etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujar Miko.
Respons Humas PN Jaksel
Terkait pelaporan terdakwa Kuat Maruf, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).
Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.
Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.