Jumat, 29 Agustus 2025

Kejaksaan Agung Ungkap Vendor Fiktif Perusahaan BUMN Waskita Karya Senilai Rp 1,3 Triliun

Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast. 

Dia berperan menyetujui pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan