Kejaksaan Agung Ungkap Vendor Fiktif Perusahaan BUMN Waskita Karya Senilai Rp 1,3 Triliun
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Dia berperan menyetujui pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.