Kamis, 28 Agustus 2025

Jamwas Kejagung Konfrontir Korban dan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah dalam Kasus Pemerasan 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah melakukan konfrontir terhadap dua pihak berperkara dalam kasus pemerasan. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022). 

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka." 

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan