Kamis, 28 Agustus 2025

Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah

Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ist
Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022). Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng. 

Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya.

Namun, hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin.

Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin.

Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," ujarnya.

Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP. Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan