Polisi Tembak Polisi
Jaksa Minta Sidang Ferdy Sambo Ditunda Hingga Januari tapi Ditolak Majelis Hakim
Permintaan itu dilayangkan karena mereka mengaku kondisi kesehatan anggota tim JPU sudah mulai tidak stabil.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda persidangan, hingga Januari 2023 mendatang.
Permintaan itu dilayangkan karena mereka mengaku kondisi kesehatan anggota tim JPU sudah mulai tidak stabil karena sidang yang dilakukan terbilang marathon.
Bahkan sebagian besar dari mereka harus menerima suntikan vitamin setiap pekan agar tetap bisa mengikuti persidangan.
"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (22/12/2022).
Pernyataan jaksa itu juga diamini oleh tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka juga merasa setuju dengan permintaan dari jaksa penuntut umum agar sidang ditunda hingga Januari mendatang.
"Tanggal 3 (Januari)," sahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan.
Baca juga: Arif Rachman Mengaku Diminta Ferdy Sambo Menuliskan Interogasi Awal Putri Candrawathi
"Tanggal 3 tidak apa-apa Yang Mulia jika diperkenankan," timpal jaksa.
Akan tetapi, permintaan dari kedua perangkat persidangan itu ditolak oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu tetap pada keputusan kalau sidang harus berjalan cepat dan berbiaya ringan.
Oleh karenanya, sidang untuk pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan tetap digelar pada Selasa 27 Desember 2022.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tutup majelis hakim Wahyu Iman Santoso.