Minggu, 21 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut kalau, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memahami pembunuhan Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Seragam Ferdy Sambo Jadi Sebab Bharada E Semakin Tertekan saat Kejadian

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan