Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum

Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Said Karim menyebut, Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal ini merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan menembak Brigadir J.

"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya."

"Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki."

"Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," kata Said Karim.

"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," lanjutnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Bersedia Jadi Saksi Perkara Putri Candrawathi, Putri juga Tak Mau Jadi Saksi Sambo

Said Karim menambahkan, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," terangnya.

5. Soal Tak Adanya Visum

Sementara itu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi sempat mempertanyakan soal pentingnya visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.

Mengenai hal itu, Said Karim mengatakan, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.

"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," katanya, Selasa.

Apabila tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.

"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Said Karim.

Baca juga: Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan