Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum

Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Kemudian ada situasi di perjalanan. Ketika terdakwa FS melihat Yosua di depan gerbang menjadi sangat emosional."

"Apakah bisa disebut memenuhi aspek kesengajaan?" ujar pengacara Ferdy Sambo, Selasa.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir J, Apa Kata Ahli Soal Pembunuhan Berencana?

Said Karim pun menjelaskan, kesengajaan merupakan perbuatan nyata dari pelaku.

"Dan kematian ini memang dikehendaki oleh pelaku," jawabnya.

Dari uraian kronologi yang dijelaskan tim penasihat hukum, Said Karim mengaku tidak melihat adanya unsur berencana di dalam perkara ini.

"Kalau saya mendengarkan uraian kronologis, saya tidak melihat adanya unsur berencana."

"Karena serta merta berhenti dan kemudian melakukan klarifikasi," terangnya.

3. Ferdy Sambo Tidak Tenang Dengar Istrinya Diperkosa

Dikutip dari Kompas.tv, Said Karim juga menilai, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang setelah mendengar Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

“Bagaimana mungkin saudara terdakwa FS bisa berada dalam keadaan tenang, ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya, Selasa.

Baca juga: 9 Januari 2023 Masa Penahanan Habis, Ferdy Sambo Bakal Bebas ?

Bagi Said Karim, sepatutnya laki-laki atau suami normal ketika mendengar istrinya telah diperkosa, tentu saja marah.

Menurutnya, itu menyangkut dengan harkat dan martabat sebagai seorang laki-laki atau suami.

“Semua laki-laki normal di dunia ini mendengarkan kabar bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal,” ucap Said Karim.

“Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak kemarahannya, karena itu adalah harkat martabat yang harus dipertahankan," imbuhnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim tengah di sumpah sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim tengah di sumpah sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

4. Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan