Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Rp1 Miliar

KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.

KPK turut menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

"Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ucap Alex.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan