Minggu, 10 Agustus 2025

Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal

Berikut syarat naik Kereta Api (KA) setelah PPKM dicabut. Berlaku bagi penumpang KA jarak jauh serta lokal dan aglomerasi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Syarat naik Kereta Api (KA) terbaru setelah adanya pencabutan PPKM oleh pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang KA jarak jauh, lokal dan aglomerasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat naik Kereta Api (KA) terbaru setelah adanya pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022.

Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah calon penumpang KA tampak menanyakan terkait perubahan syarat naik kereta.

Oleh karena itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan seputar syarat naik KA melalui unggahan akun Instagram @kai121_.

KAI menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi terbaru dari instansi terkait tentang syarat naik KA.

"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022." tulis akun @kai121_ pada Kamis (5/12/2023).

Baca juga: Inilah Aturan Vaksin Booster Saat Bepergian setelah PPKM Dicabut

Nantinya, KAI akan memberikan pemberitahuan kembali apabila sudah ada regulasi terkait syarat naik KA terbaru.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121." lanjut akun @kai121_.

Adapun syarat naik KA yang termuat dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.

Diketahui dari laman KAI, syarat naik KA tersebut sudah diberlakukan mulai 19 Desember 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat naik KA yang tercantum pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan