Senin, 11 Agustus 2025

Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal

Berikut syarat naik Kereta Api (KA) setelah PPKM dicabut. Berlaku bagi penumpang KA jarak jauh serta lokal dan aglomerasi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Syarat naik Kereta Api (KA) terbaru setelah adanya pencabutan PPKM oleh pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang KA jarak jauh, lokal dan aglomerasi. 

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan