Jumat, 15 Agustus 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Perbedaan SNPMB, SNBP, UTBK-SNBT, Pengganti SNMPTN dan SBMPTN 2023

Berikut ini perbedaan istilah SNPMB, SNBP, UTBK-SNBT sebagai pengganti SNMPTN dan SBMPTN 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
IG @snpmb.bp3
Perbedaan SNPMB, SNBP, UTBK-SNBT, yang merupakan istilah pengganti SNMPTN dan SBMPTN 2023. Selain itu, istilah tersebut juga digunakan sebagai jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023. 

- memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Baca juga: Cara Cek NISN dan NPSN untuk Registrasi Akun SNPMB 2023

Arti Istilah UTBK-SNBT

Istilah Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) digunakan untuk menggantikan istilah sebelumnya, yakni Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer, yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan literasi dalam bahasa inggris.

1. Tujuan UTBK-SNBT

- Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu; dan

- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes.

- Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah;

- Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN

2. Biaya UTBK-SNBT

- Biaya UTBK sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

- Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

3. Ketentuan Umum UTBK-SNBT

- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali

- Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.

- SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan