Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal-Eliezer Satu Suara soal Perintah Tembak dari Ferdy Sambo Meski Sambo-Kuat Bilang 'Hajar'

Ricky Rizal menguatkan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal perintah tembak yang dilontarkan oleh mantan atasan mereka, Ferdy Sambo

Editor: Dewi Agustina
YouTube KompasTV
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). Ricky Rizal menguatkan kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal perintah tembak yang dilontarkan oleh mantan atasan mereka, Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menguatkan kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal perintah tembak yang dilontarkan oleh mantan atasan mereka, Ferdy Sambo.

Keterangan ini disampaikan Ricky Rizal saat hadir sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Keterangan Ricky Rizal ini juga dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan sebelumnya, Kamis (5/1/2023).

Saat itu Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali

Bertolak belakang dengan keterangan Eliezer dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf mengaku bahwa sebelum kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer 'menghajar' Yosua dan bukan menembak.

Berikut keterangan Ricky Rizal yang membantah pengakuan Ferdy Sambo dalam sidang Senin hari ini.

Tak Ada Perintah Hajar, Tapi Perintah Tembak

Bripka Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Perintah yang diminta Eks Kadiv Propam Polri tersebut untuk tembak Brigadir J.

Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Perintah tembak tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

Baca juga: Ricky Rizal Ceritakan Detik-detik Penembakan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Teriak Minta Yosua Jongkok

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan