Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintahan di Papua Harus Tetap Jalan

Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Gita Irawan
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakarta setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Lukas Enembe. 

Kemudian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda), presiden memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) gubernur Papua jika Lukas Enembe telah menjadi terdakwa nantinya di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Partai Demokrat Apresiasi KPK Tak Tebang Pilih

Adapun penunjukan tersebut lantaran Klemen Tinal yang menjabat sebagai wakil gubernur Papua telah meninggal dunia dan jabatan wakil gubernur masih kosong.

Kemudian dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 83 ayat (1).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan