Kasus Lukas Enembe
Soal Penangkapan Lukas Enembe, MAKI: Bukti KPK Bisa Main Strategi
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memberi tanggapan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
Lukas Batal Diperiksa karena Alasan Kesehatan
Pasca ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023), Lukas Enembe mesti dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung oleh tim dokter RSPAD.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter."
"Menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).

Karena kondisi kesehatan itu kemudian KPK batal melakukan pemeriksaan pada Lukas yang seharunya diagendakan hari ini.
Ali tidak bisa memastikan berapa lama Lukas Enembe menginap di RSPAD.
Hal itu, katanya, menjadi kewenangan dokter.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.
Massa Pro Lukas Enembe Gelar Aksi Protes
Adapun Lukas Enembe ditangkap buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Penangkapan dilakukan saat Lukas Enembe berada di sebuah restoran yang letaknya di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Ia ditangkap sekira pukul 11.00 WIT.
Penangkapan itu terjadi pada saat Lukas Enembe sedang makan siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.