Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab, Sindir Ferdy Sambo?

Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab. Dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.

Tribunnews.com/Rahmat
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Menurut Arif Rachman dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab.

Menurut Arif Rachman dirinya memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) pada kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Takut Ferdy Sambo, Istri Arif Rachman Sempat Minta Anaknya Diliburkan Sekolah Hingga Sidang Putusan

"Setelah terdakwa dihadirkan dalam persidangan apakah saudara ada penyesalan yang telah saudara lakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum di persidangan kepada Arif Rachman.

"Menyesal kepada pimpinan saya tidak bertanggungjawab," jawab Arif Rachman.

"Terhadap yang saudara lakukan itu, menyesal pada diri sendiri tidak?" tanya JPU.

"Kalau menyesal pribadi ya kenapa kok bisa punya orang yang di atas saya yang harusnya menjaga kemudian tidak menjaga anak buahnya," jawab Arif Rachman.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap anak buah dan tidak akan korbankan anak buah," tegas Arif Rachman.

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Terlalu Percaya Ferdy Sambo

Kemudian JPU menanyakan apakah Arif Rachman sudah siap menanggung semua yang telah ia lakukan.

"Sekarang saya sudah menjalaninya, menjalaninya dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman menangis di persidangan.

Adapun tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa,"  tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rachman.

Arif Rachman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya. Terlihat juga Arif Rachman menghapus air matanya dengan sapu tangan.

Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rachman.

"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Setelah Nonton CCTV Brigadir J Masih Hidup, Arif Rachman: Dengkul Gemetar Mau Berdiri Aja Nggak Bisa

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rachman.

"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.

Kasus obstruction of justice

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dirinya menjadi terdakwa bersama enam orang lain yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.

Baca juga: Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut Bernasib Sama dengan Brigadir J: Rasa Takut Itu Besar

Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.

"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah. Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan Arif Rachman Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri

Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.

"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.

"Kamu musnahkan itu," kata Ferdy Sambo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan