Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Isi Perppu Cipta Kerja hanya copy paste dari isi materi muatan UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konsitusi (MK) telah dinyatakan inkonstitusional.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. 

Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi.

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lalu, ada 6 pemohon dari masyarakat yang mengajukan pengujian formil Perppu Cipta Kerja. Dua gugatan tersebut telah teregistrasi pada 11 Januari 2023.

"Sesuai ketentuan, dalam rentang waktu paling lama 14 hari sejak diregistrasi, perkara dimaksud sudah harus disidangkan," ujar Fajar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/1/2023).

Laporan Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan