Kasus Lukas Enembe
Pengacara Lukas Enembe Klaim 8 Pertanyaan KPK saat Pemeriksaan Tak Ada yang Masuk Materi
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim pertanyaan dari KPK tak ada yang masuk ke materi penyidikan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
Lanjut Petrus mengatakan, pemeriksaan kemudian selesai setelah Lukas Enembe mengaku merasa lelah karena kondisinya yang sedang tidak fit.
"Sehingga karena Pak Lukas lelah dan penyidiknya baik, yaudah kita hentikan saja," pungkas Petrus.
Momen Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan
Lukas Enembe, rampung menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/1/2023) malam, di Gedung KPK, Jakarta.
Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.
Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.
Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.

Baca juga: Partai Demokrat Enggan Berspekulasi Terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.
Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.
Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.
"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.
Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade karena terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.