Polisi Tembak Polisi
Ada Perselingkuhan Putri dan Brigadir J, Pakar: JPU Sanggah Keterangan Ahli yang Didatangkan Sendiri
Pakar menyebut adanya perselingkuhan Putri dan Brigadir J yang diumumkan JPU menandakan penyanggahan keterangan ahli yang didatangkan sendiri oleh JPU
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku heran dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu adanya perselingkuhan Putri Candrawathi serta Brigadir J dan bukannya rudapaksa.
Keheranan Reza ini karena saksi ahli yang dihadirkan JPU sebelumnya pada persidangan 20 Desember 2022 yaitu Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Reni Kusumowardhani menyebutkan bahwa keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual di rumah Magelang layak dipercaya dan kredibel.
Namun, justru, pada kesimpulan JPU, Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual tetapi perselingkuhan dengan Brigadir J di rumah Magelang.
"Ini unik. JPU menyanggah keterangan ahli (Apsifor) yang didatangkannya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/1/2023).
Reza pun menanti apakah putusan majelis hakim tetap pada adanya perselingkuhan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Kita tunggu putusan hakim, apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan (simpulan JPU) ataukah pemerkosaan (keterangan Ketua Apsifor)," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Maruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim
Namun, Reza memiliki dugaan lain perihal kejadian di rumah Magelang tersebut yaitu Brigadir J-lah yang justru mengalami kekerasan seksual.
Dugaan tersebut, lanjutnya, lantaran adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ditambah, Brigadir J telah memiliki calon istri yaitu Vera Simanjutak.
"Mengingat Yosua sudah memiliki calon istri, apalagi jika kembali diterapkan teori relasi kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksan seksual terhadap Yosua," ungkap Reza.
"Inilah yang sejak awal saya katakan bahwa sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus ada dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa? Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" sambungnya.
Dengan analisanya, Reza pun meminta agar polisi tetap melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang justru dialami Brigadir J dari Putri Candrawathi.
"Ingat, kekerasan seksual berupa, misalnya, pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Sebelumnya, JPU menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun kesimpulan ini disampaikan JPU berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124,125, dan 50, serta keterangan ahli Poligraf, Aji Febriyanto.
Ternasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap bahwa terdakwa mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan sebuah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.
Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, JPU juga telah mengumumkan penuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada hari ini.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara serta biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu.
Baca juga: JPU Sebut Perselingkuhan Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.