Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J
Hari ini, Senin (16/1/2023), Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J menhadapi sidang tuntutan, ini hasilnya.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.
Namun JPU menyampaikan lain.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.
JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.
JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.
"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."
"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."
"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.
Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.
Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.
Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.
Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.
"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.
Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
"Sudah menggambarkan dengan jelas bahwa upaya terdakwa Kuat Ma'ruf termasuk dalam bagian dari tindakan perencanaan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Maruf."
"Juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang pula untuk menentukan alat yang digunakan untuk terlibat dalam penembakan (Brigadir J) tersebut dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/11/2023).
Mendengar hal tersebut Kuat Maruf langsung tertunduk dan terlihat menyeka matanya.
Berharap Bebas
Kuasa Hukum pihak Kuat Maruf awalnya berharap kliennya dapat bebas dari tuntutan.
"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Irwan Irawan mengatakan kliennya tidak terbukti atas rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara: Hapus Air Mata, Terus Tertunduk
Hal itu pun mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Bahkan Irwan mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang mengarahkan Kuat Maruf ikut dalam rangkaian pembunuhan tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.