Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan

Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam tuntutan jaksa terhadap Ricky Rizal, Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.

Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.

Bahkan Ferdy Sambo disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.

"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo

Kemudian tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.

Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa.

Dia pun menempelkan pistol HS ke tangan kiri Brigadir J.

"Untuk kemudian saksi Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J

Kemudian pistol HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J untuk memperkuat rekayasa tembak-menembak.

"Seolah-olah terjadi tembak-menembak antara saksi Richard dengan korban Nofriansyah," katanya.

Sebagai informasi, dua terdakwa dalam kasus ini telah dituntut delapan tahun penjara.

Mereka ialah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo

Tuntutan itu dilayangkan dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU.

Sementara tiga terdakwa lainnya, akan menghadapi tuntutan pada pekan ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam perkara ini kelimanya didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan