3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri
Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Bercerai
Lebih lanjut, Radit menceritakan bahwa setelah lamaran, Z tidak pernah berkomunikasi lagi dengan ND.
Bahkan, ND hanya dinafkahi Rp300.000 per bulan dan Z hanya sesekali datang ke rumah.
“Justru kita, keluarga korban kaget, ini kok Z malah mendapat beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM?” ungkap Radit.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop, Komnas Perempuan Sebut Sudah Komunikasi dengan Pihak Korban
Keluarga N menduga, pernikahan tersebut hanya menjadi cara bagi pelaku untuk lepas dari konsekuensi hukum.
Pasalnya, setelah ND menikah dengan Z, seluruh pelaku bebas dari penahanan.
Demonstran Lempar Ruangan Kapolri Pakai Beling dan Botol di Mabes Polri |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Ingin Lanjutkan Proses Hukum, Pihak Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Gelar Salat Gaib di Mabes Polri, Mahasiswa Desak Kapolri Mundur Imbas Tewasnya Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol |
![]() |
---|
Tampang Oknum Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Belum Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.