Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum

JPU di PN Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi bukanlah korban pelecehan seksual, namun dirinya berselingkuh dengan Brigadir J.

Editor: Salma Fenty
Grup WA via Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat foto dengan eks tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J. JPU di PN Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi bukanlah korban pelecehan seksual, namun dirinya berselingkuh dengan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.

Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Lantas berikut 9 hal yang menjadi dasar JPU mengatakan istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut berselingkuh dengan Brigadir J:

Baca juga: Ada Perselingkuhan Putri dan Brigadir J, Pakar: JPU Sanggah Keterangan Ahli yang Didatangkan Sendiri

1. Berdasarkan Ahli Poligraf Aji Febrianto yang melakukan tes kebohongan pada Putri Candrawathi, menyebutkan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Saat itu pertanyaannya,'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', melansir TribunJakarta.com.

2. Keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) yang menyebut tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

3. Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga memberikan kesaksian bahwa tidak mengetahui ada pelecehan di Magelang.

4. Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.

5. Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu, padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

6. Keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Brigadir J selama 10 -15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

7. Ferdy Sambo tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya tersebut, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

8. Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.

9. Keterangan terdakwa Kuat Maruf, dirinya menyebut Brigadir J duri dalam rumah tangga.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Sebut Tiap Terdakwa Punya Tingkat Keterlibatan Berbeda

Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.

Namun JPU menyampaikan lain.

Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.

"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di  Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.

JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.

JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.

"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutup lah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."

"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.

Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Perintah 'Hajar Chad'

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. (Ist)

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/) (TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan