Kasus Lukas Enembe
Cerita Keluarga Siapkan Ubi Cilembu, Pampers hingga Perlak untuk Lukas Enembe Selama di Rutan KPK
Keluarga Lukas Enembe mempersiapkan ubi Cilembu yang dibeli tak jauh dari Pomdam Jaya Guntur, perlak hingga pampers selama Enembe di tahanan.
Editor:
Dewi Agustina
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, OPM: Diciduk Seperti Anak Kecil
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu, pihak Lukas Enembe mengaku belum berencana mengajukan Praperadilan.
Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya.
"Oh tidak, kita belum mengajukan, belum memikirkan (Praperadilan). Kita fokus Bapak Lukas sehat dulu," ujar Petrus.
Petrus menyatakan tim penasihat hukum ingin tahu terlebih dahulu tudingan KPK terhadap Lukas terkait dugaan suap Rp 1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp 10 miliar.
Menurut Petrus, hal itu belum disampaikan penyidik kepada Lukas lantaran yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun KPK menjadwalkan bakal memeriksa Lukas sebagai tersangka pada pekan ini.
"Kita belum memikirkan langkah hukum karena bicara dengan beliau (Lukas Enembe) agak susah ya, jadi kalau kita jelaskan juga mungkin pelan-pelan, tapi kami sendiri tidak memikirkan itu. Kita mau fokus dengan apa yang disebut gratifikasi itu," terang Petrus. (tribun network/ham/dod)
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.