Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini: Hukum Mati atau Seumur Hidup? Pertaruhan Citra Kejaksaan

Apakah Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati? Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti RR dan Kuat.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Ia akan menjalani sidang tuntutan hari ini. 

"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.

Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berada di lantai atas.

Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas. Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.

“Setelah dengar teriakan, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan. Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.

Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.

Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.

3. Keluarga Dilarang Buka Peti Mati oleh Polisi Hingga Kejanggalan Luka

Saat jenazah sampai di rumah duka pada Sabtu 9 Juli 2022, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.

"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di rumah duka, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (12/7/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.

"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel.

Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.

Saat peti dibuka, orang lain diminta keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.

Samuel menggambarkan pembukaan peti yang disaksikan polisi pengantar jenazah berlangsung singkat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan