Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Tak Puas: Anak Kami Dibunuh dengan Sadis dan Biadab
Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan penjara seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.
Hal yang memberatkan adalah:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).
2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus muncul, dikatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun, setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengatakan ia memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena menyebut sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.