Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Tak Puas: Anak Kami Dibunuh dengan Sadis dan Biadab

Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak puas dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak puas Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, berharap hukuman mati. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, hal ini tidak membuat Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), puas.

Rosti tetap berharap Eks Kadiv Propam Polri tersebut dapat dihukum mati.

"Jadi harapan kami hanya pada Hakim sebagai utusan Tuhan yang kami yakini bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2022).

Rosti mengatakan perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah sangat pantas mendapat ganjaran hukuman mati.

Menurut Rosti, hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarganya belum digali secara mendalam.

Sehingga Rosti merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Breaking News: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pun masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Termasuk pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah.

Pernyataan yang dianggap Rosti Simanjuntak fitnah adalah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi, serta Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.

"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti.

"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," lanjutnya.

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan