Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang

Adik Brigadir J, Mahareza Rizky, geram setelah pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). Mahareza Rizky meluapkan kekesalannya pasca-pembacaan tuntutan Putri dan Bharada E. 

"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."

"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny, Rabu (18/1/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.

LPSK Turut Sesalkan Tuntutan JPU pada Bharada E

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan JC atau saksi pelaku dalam perkara ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Padahal dalam UU LPSK, tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

Adapun tuntutannya itu, kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat."

"Kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi.

Keluarga Bharada E Berharap Majelis Hakim Nantinya Beri Keadilan

Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (18/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Keluarga Bharada E turut merespons tuntutan yang diberikan JPU pada anak mereka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan