Polisi Tembak Polisi
Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky, geram setelah pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Adik Yosua Hutabarat (Brigadir J), Mahareza Rizky, meluapkan kekesalannya setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, Bharada E lebih tinggi tuntutannya, yakni hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram.
Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.
"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.

Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua
Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.
Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.
Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.
"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."
"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.
Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.