Polisi Tembak Polisi
Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky, geram setelah pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan oleh JPU.
Pada sidang tuntutan hari Senin (16/1/2023), JPU menuntut Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Heran Mengapa Tuntutan Jaksa ke Bharada E Lebih Tinggi Ketimbang Putri Candrawathi
Lalu, pada sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Terakhir, pada hari Rabu, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Bharada E hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pihak Bharada E akan Ajukan Pledoi, Merasa Tak Adil

Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.
Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.
Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.