Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah!

Kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi lantaran hanya dituntut selama delapan tahun penjara.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi lantaran hanya dituntut selama delapan tahun penjara. Tribunnews/Jeprima 

Sedangkan hal yang meringankan adalah Putri Candrtawathi belum pernah di hukum dan sopan selama persidangan.

Sebagai informasi empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah menghadapi agenda tuntutan dari JPU.

Pada Senin (16/1/2023), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara.

Lalu sehari berselang, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Geram Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Perempuan Penuh Dusta

Terbaru, Bharada Richard Eliezer juga telah menghadapi agenda tuntutan.

Mantan sopir Ferdy Sambo ini dituntut 12 tahun penjara terkait kasus ini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan