Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah!
Kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi lantaran hanya dituntut selama delapan tahun penjara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Sedangkan hal yang meringankan adalah Putri Candrtawathi belum pernah di hukum dan sopan selama persidangan.
Sebagai informasi empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah menghadapi agenda tuntutan dari JPU.
Pada Senin (16/1/2023), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara.
Lalu sehari berselang, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Geram Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Perempuan Penuh Dusta
Terbaru, Bharada Richard Eliezer juga telah menghadapi agenda tuntutan.
Mantan sopir Ferdy Sambo ini dituntut 12 tahun penjara terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.