Selasa, 19 Agustus 2025

BPKH Pastikan Tak Gunakan Skema Ponzi untuk Pengelolaan Dana Haji

BPKH memastikan pihaknya tidak menggunakan skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (dua dari kanan) dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, (kanan) dalam Media Briefing BPKH di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira, memastikan pihaknya tidak menggunakan skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji.

Acep mengatakan setoran dana jemaah haji aman dari skema Ponzi.

"Kalau yang setoran awal kami sudah sampaikan itu aman, jadi enggak akan terjadi Ponzi bahwa uang jemaah ini dipakai sama yang itu. Itu enggak ada," ucap Acep dalam Media Briefing BPKH di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dirinya mengatakan dana haji yang bersifat likuid saat ini sebesar Rp48,97 triliun.

Sehingga, menurut Acep, jika kebutuhan biaya haji hingga Rp20 triliun, BPKH mampu untuk membiayai pelaksanaan haji tahun ini.

"Tapi toh kalau ditanya kemampuan, kita punya Rp49 triliun, Rp20 triliun saja kita ada uangnya ada di bank bank," tutur Acep.

"Jadi kalau ponzi uang jemaah yang berangkat dipakai sama yang berangkat Insya Allah enggak ada," tambah Acep.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Sudah Termasuk Fasilitas Paket Layanan Masyair

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Besaran BPIH tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022. Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan. Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.

Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Menag Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp 69 Juta Per Jamaah, Berikut Rinciannya

Selain itu, peningkatan biaya haji 2023 ini demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan