Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Merasa Tak Adil hingga Reaksi Keluarga Yosua

Simak fakta Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Kuasa hukum merasa tidak adil.

Editor: Daryono
YouTube KompasTV
Simak fakta Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

Meski demikian, JPU juga menilai ada hal-hal yang meringankan Bharada E.

Menurut JPU, status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memperingan tuntutan hukuman.

Selain itu, sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J, juga menjadi hal-hal yang meringankan.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."

"Terdakwa menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutur JPU.

6. Kuasa hukum Bharada E merasa tak adil

Bharada E bersama tim kuasa hukum setelah pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.
Bharada E bersama tim kuasa hukum setelah pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan. (YouTube KompasTV)

Mengetahui tuntutan yang diajukan JPU pada kliennya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Rencananya, pembacaan pledoi Bharada E akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."

"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.

Seusai sidang, Ronny Talapessy mengaku heran mengapa tuntutan Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.

Padahal, Bharada E sudah bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai," katanya.

Lebih lanjut, kasus pidana yang menimpa Bharada E dinilai Ronny Talapessy tak berdiri sendiri.

Lantaran, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan