Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Merasa Tak Adil hingga Reaksi Keluarga Yosua

Simak fakta Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Kuasa hukum merasa tidak adil.

Editor: Daryono
YouTube KompasTV
Simak fakta Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

Para penggemar Bharada E terdengar histeris saat mengetahui idola mereka dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Mereka bahkan berteriak, menilai jaksa tidak adil karena merasa Bharada E seharusnya dibebaskan.

Mendengar teriakan penggemar Bharada E, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, meminta mereka agar tenang.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," jelas Hakim Wahyu.

Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang

Kendati demikian, penggemar Bharada E masih riuh hingga membuat Hakim Wahyu memerintahkan sidang di-skors.

Ia juga sempat meminta pada petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang memicu keributan.

4. Hal yang memberatkan Bharada E

Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E.
Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. Sebelumnya, JPU membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Bharada E. (YouTube KompasTV)

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.

Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.

5. Hal yang meringankan Bharada E

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan