Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Brigadir J 

Kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan ahli a de charge atau meringankan di sidang Kamis (19/1/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat ahli meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023). 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan