Minggu, 24 Agustus 2025

Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta

Ketua DPRD PPU, SNM, diduga jadi pemeran dalam video syur yang telah beredar, bersama dengan seorang wanita 25 Tahun berinisial FA.

Editor: Salma Fenty
Youtube
Ilustrasi video asusila. Ketua DPRD PPU, SNM, diduga jadi pemeran dalam video syur yang telah beredar, bersama dengan seorang wanita 25 Tahun berinisial FA. 

Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.

FA Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.

Ia menjelaskan FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Komnas Perempuan Buka Suara

TribunKaltim.co
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos.
TribunKaltim.co Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos. ()

Lantaran merasa tak adil, Zainul Arifin kuasa hukum FA menyurati Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.

Komnas Perempuan akhirnya buka suara seusai disurati dari pihak FA.

Baca juga: Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan FA dan SNM disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.

FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan SNM tanpa persetujuan.

Lalu, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan