Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Justice Collaborator Bharada E, Kejaksaan Agung: Kalau Tidak Dipertimbangkan, Bisa Lebih Tinggi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada E.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," tuturnya.

Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya tetap memiliki parameter lainnya yang digunakan untuk memberikan tuntutan terhadap para terdakwa. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, salah satu parameter yang memberatkan Richard dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," tuturnya.

Baca juga: Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi soal Tuntutan Jaksa, Status JC Bharada E Sudah Terakomodir

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Terkait itu, tuntutan untuk Bharada E disorot lantaran dinilai terlalu tinggi padahal sudah menjadi pelaku yang membongkar skenario Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan