Senin, 18 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Irjen Fadil Imran: Motif Pembunuhan Berantai di Bekasi Mirip Seperti Kasus Ryan Jombang

Tiga orang sekeluarga yang semula semula diduga tewas karena keracunan makanan, ternyata merupakan korban pembunuhan

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan satu keluarga meninggal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). 

TKW yang dibunuh sebanyak 2 orang. Kepada korban, Wowon menjanjikan bisa cepat kaya lewat cara supranatural atau penggandaan uang.

Setelah uang dikirim, Wowon membunuh korban. "Korban sebagian besar keluarga tersangka ada mertua, anak, isteri dan sementara 2 TKW yang kirim uang ke tersangka," ujarnya.

Hengki juga mengatakan cara pembunuhan Wowon dkk memiliki dua variasi.

Pertama diracun, dan kedua memancing korban untuk datang ke rumah, lalu dibunuh dengan cara dicekik.

"Cara membunuh, ini bervariasi, berdasarkan pengakuan tersangka ya, yang pertama menggunakan racun kemudian dicekik, yang kedua korban itu suruh datang ke rumah tersangka," kata Hengki.

Pembunuhan dengan cara dicekik dilakukan Wowon kepada korban Noneng dan Wiwik di Cianjur.

Saat itu Noneng dan Wiwik itu disebut dipancing untuk datang ke rumah.

Setelah itu Wowon, Solihin, dan Dede membunuh keduanya secara satu per satu. Keduanya dibunuh dengan dicekik menggunakan kain.

"Almarhum Noneng dan Wiwin ini disuruh datang ke rumah tersangka, disuruh tidur, karena kan dianggap punya kemampuan supranatural, tiba-tiba dicekik menggunakan kain," kata Hengki.

"Tidak lama korban berikutnya diantar oleh tersangka lain dengan motor jam 11 datang, dengan modus yang sama, dicekik menggunakan kain," tambahnya.

Hengki menyebut jasad keduanya kemudian langsung dikubur dan dicor menggunakan semen.

Bahkan barang pribadinya juga ikut dikubur.

"Langsung dimasukkan lubang di rumah itu, semua barang-barang pribadinya masuk ke sana tadi ditemukan, dicor, baru ditutup menggunakan tehel dan semen," ujarnya.

"Almarhum Noneng dan juga Wiwin tahun 2020 menurut pengakuan tersangka," imbuhnya.(tribun network/fhm/abd/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan