Minggu, 10 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Terungkap Uang Rp 1 Miliar Ditampung Tersangka dari Sejumlah TKW

Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan Wowon cs di Cianjur dan Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin. (Istimewa). 

Sementara itu, masih ada dua korban yang masih dirawat di rumah sakit yakni bernama Neng Ayu (5) dan M Dede Solehudin.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang juga jadi korban.

Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.

Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.

Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur dengan semua barang-barangnya dan langsung dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korban masih belum diketemukan jasadnya.

Pengakuan Wowon, dia membunuh satu lagi namun tak diberi tahu dikemanakan jasad korban.

Lalu, satu korban lainya di Garut, Jawa Barat dibuang ke laut oleh Wowon cs.

Namun, akhirnya bisa ditemukan warga dan dimakamkan secara laik.

Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya karena para korban dianggap berbahaya mengetahui praktik kejahatannya.

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan