Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Terungkap, Ini Hubungan Wowon, Duloh, dan Dede Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Hingga Cianjur
Polisi mengungkap hubungan tiga tersangka pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap hubungan tiga tersangka pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga pelaku pembunuhan berantai diketahui masing-masing bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Wowon dan Duloh sudah berkawan sejak lama.
Keduanya disebut partner in crime.
"Ini kan ada hubungan relasi antara Wowon dengan si Duloh alias Solihin. Ini rekan relasi atau ada perkawanan ya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Aksi Keji Dukun Wowon Nikahi dan Bunuh Anak Tiri, Jasadnya Dikubur di Dalam Rumah Kontrakan
Sementara itu, Trunoyudo mengatakan untuk hubungan tersangka Dede Solehudin dengan Wowon adalah keluarga.
Dede menikahi adik dari korban Ai Maemunah (40) yang juga merupakan istri dari Wowon.
"Sedangkan Wowon memiliki istri almarhum yang di Bekasi, atas nama Maemunah, ini adik iparnya atau adiknya Maemunah almarhum ini, atas nama Y itu dinikahi oleh Dede. jadi urusannya (dengan istri Wowon) adalah ipar ya," ungkapnya.
Untuk informasi, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs ini terungkap dari kematian tiga anggota keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Wowon Si Pembunuh Berantai Aktif di Lingkungan Masyarakat, Tetangga: Tak Ada yang Mencurigakan
Awalnya, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.
Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.
Sementara itu, masih ada dua korban yang masih dirawat di rumah sakit yakni bernama Neng Ayu (5) dan M Dede Solehudin.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang juga jadi korban.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.
Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Cianjur dan Bekasi, Wowon Pakai Tangan Mertua Bunuh TKW yang Tagih Kekayaan
Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur dengan semua barang-barangnya dan langsung dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban masih belum diketemukan jasadnya.
Pengakuan Wowon, dia membunuh satu lagi namun tak diberi tahu dikemanakan jasad korban.
Lalu, satu korban lainya di Garut, Jawa Barat dibuang ke laut oleh Wowon cs.
Namun, akhirnya bisa ditemukan warga dan dimakamkan secara laik.
Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya karena para korban dianggap berbahaya mengetahui praktik kejahatannya.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.