Rabu, 5 November 2025

Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama

Kemenag merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). Ini daftarnya.

Istimewa
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). 

Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved