Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Kemenag merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023). Ini daftarnya.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Pravitri Retno W
Istimewa
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.